Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung resmi menetapkan TD, yang diketahui menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut. Ia menyebut penanganan perkara telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

“Kami mendapat laporan dari Kasat Reskrim, ada laporan terhadap laki-laki inisial TD terkait kasus penipuan dan penggelapan. Namun untuk teknis kasus, Kasat Reskrim yang bisa menjelaskan lebih rinci,” kata Aldi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:Harga Solar Industri Naik, Gubernur Jateng Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah PusatPemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih Siaga

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, laporan dari korban IS diterima pihaknya pada 24 April 2026. Sejak laporan masuk, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya memanggil terlapor.

“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial IS, seorang pengusaha asal Cikarang, pada tanggal 24 April 2026,” ujar Olot saat ditemui di Mapolresta Bandung, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, TD memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan hasil proses hukum dan pemenuhan dua alat bukti, polisi kemudian meningkatkan status hukum TD menjadi tersangka.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemarin saudara TD hadir memenuhi panggilan kami. Dan hari ini berdasarkan dua alat bukti yang telah kami penuhi, status yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Polresta Bandung juga berencana langsung melakukan penahanan terhadap TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung.

“Rencana saudara TD akan kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada korban,” lanjutnya.

Olot mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah memberikan cek kosong senilai Rp3 miliar kepada korban sebagai bentuk tipu daya agar korban percaya dan menyerahkan dana investasi.

Baca Juga:Wamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota KoperasiPemkab Bogor Berharap Hibah Lahan Pangkas Anggaran Jalur Tambang

“Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong berjumlah Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban berinisial IS mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan oleh saudara TD,” jelasnya.

Leave a Comment