Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos, Kecuali…

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengeluarkan aturan terbaru bagi para personelnya terkait dengan penggunaan media sosial, khususnya terkait dengan siaran langsung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, para personel Polri dilarang untuk melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas.

– Advertisement –

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

– Advertisement –

Johnnya menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Adapun terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucapnya.

Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

– Advertisement –

Leave a Comment