
JABAR EKSPRES – Polemik penebangan pohon di kawasan Sentul City memicu aksi damai warga dari sejumlah klaster, seperti Venezia, Pasadena, Sakura, hingga Mountain View (Vepasamo), bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan perampasan hak masyarakat, terutama hak atas lingkungan hidup yang sehat serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, aktivitas penebangan pohon oleh pihak pengembang diduga tidak dilakukan secara transparan maupun partisipatif. WALHI bahkan mencurigai tidak adanya dokumen lingkungan sebagai dasar kegiatan tersebut.
Baca Juga:AussieBanget Corner Hadir di Telkom University, Dubes Rod Brazier Dorong Kolaborasi Pendidikan RI–AustraliaRoaMAX Haji Telkomsel Bikin Jemaah Jawa Barat Lebih Tenang, Kuota Tembus 42GB dan Akses 5G di Tanah Suci
“Warga Vepasamo terampas haknya. Kami juga menduga dokumen lingkungan seperti AMDAL, AMDALALIN, hingga RKL-RPL tidak tersedia,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai warga terdampak tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk terkait perubahan site plan. Bahkan, disebut ada revisi yang tidak disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Revisi site plan dilakukan tanpa melibatkan warga dan tidak transparan. Bahkan diduga ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Selain itu, WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap kebijakan moratorium penebangan pohon dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau.
Menurut Wahyudin, area yang masuk dalam rencana prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta ruang terbuka hijau seharusnya dijaga, bukan justru ditebang.
“Kawasan itu seharusnya menjadi ruang terbuka hijau yang wajib dipenuhi pengembang, minimal 10 hingga 20 persen. Jika ditebang, ini jelas bermasalah,” tegasnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah aktivitas pengembangan. Hal tersebut, lanjutnya, berpotensi melanggar aturan lingkungan sekaligus hak asasi manusia.
Baca Juga:Pinjam Rp230,25 Miliar, Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan RusakAkibat Sopir Mengantuk, Mobil Ayla Terguling di Tol Jagorawi Bogor
WALHI mengungkapkan warga telah mencoba menempuh jalur dialog dengan pemerintah daerah, namun belum mendapat respons yang memadai.
“Warga sudah berupaya berdialog dengan bupati, tetapi tidak direspons. Ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan ini,” katanya.
Atas kondisi tersebut, WALHI bersama warga berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, termasuk melaporkannya ke DPRD Jawa Barat.