Bukan Sekadar Dijawab, ASN Jateng Dituntut Tindaklanjuti Aduan dalam 1×24 Jam

HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai memperketat standar kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa respons terhadap aduan masyarakat tidak boleh berhenti pada jawaban administratif semata, tapi harus ada tindak lanjut nyata untuk menyelesaikan persoalan yang diadukan masyarakat.

– Advertisement –

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” kata Luthfi, dikutip Holopis.com Jateng pada Jumat (1/5/2026).

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pola kerja birokrasi di Jateng harus berubah. ASN dan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tidak lagi pasif, melainkan proaktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

– Advertisement –

Luthfi menekankan, pelayanan publik dan keterbukaan informasi kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia bahkan menyoroti pentingnya kemampuan ASN dalam mengomunikasikan kinerja mereka secara transparan kepada publik.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan. Artinya, setiap ASN memiliki peran langsung dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Dorongan terhadap peningkatan kinerja ASN ini juga diperkuat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik yang tengah digodok DPRD Jawa Tengah.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon menyebut regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperbarui aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Karena itu, standar layanan harus mencakup kecepatan, kemudahan, transparansi, serta akuntabilitas.

“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Bintang.

DPRD pun membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan regulasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.

– Advertisement –

Leave a Comment