Geger Perpres Ojol 2026, Grab Bicara soal Komisi Driver dan Nasib Tarif Penumpang

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perpres Ojol 2026 bikin heboh! Grab buka suara soal komisi driver 8 persen dan dampaknya ke tarif penumpang.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 langsung memicu perhatian industri transportasi digital.

– Advertisement –

Grab Indonesia pun akhirnya buka suara terkait dampak aturan baru itu terhadap komisi driver hingga tarif penumpang.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta.

– Advertisement –

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Menurut Neneng, Grab tetap mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan memperkuat ekonomi digital nasional.

Namun, perusahaan masih menunggu aturan resmi diterbitkan secara lengkap agar bisa mengkaji detail implementasinya.

“Saat ini kami masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujarnya.

Grab menilai perubahan skema komisi menjadi maksimal 8 persen bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan perubahan besar terhadap model bisnis platform digital di Indonesia.

Karena itu, perusahaan akan berdiskusi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan kebijakan baru tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan driver, tarif pelanggan, dan keberlangsungan industri transportasi online.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” lanjut Neneng.

Pernyataan Grab ini muncul setelah Presiden Prabowo secara tegas meminta aplikator tidak lagi mengambil potongan besar dari penghasilan driver ojol.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai selama ini pengemudi bekerja keras di jalanan, sementara keuntungan besar justru dinikmati perusahaan platform.

“Yang keringat driver, yang dapat duit aplikator. Sori aje,” kata Prabowo disambut sorak massa buruh

Presiden juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi yang tidak mau mengikuti aturan baru dipersilakan meninggalkan Indonesia.

“Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Selain mengatur potongan aplikator maksimal 8 persen, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan baru bagi driver ojol.

Pemerintah memastikan pengemudi akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

Prabowo menyebut skema pembagian pendapatan kini berubah drastis.

Jika sebelumnya driver hanya menerima sekitar 80 persen dari tarif perjalanan, kini pengemudi minimal memperoleh 92 persen.

Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan driver ojol dan masyarakat.

Banyak yang berharap aturan baru benar-benar bisa meningkatkan pendapatan mitra pengemudi tanpa membuat tarif penumpang melonjak tajam.

– Advertisement –

Leave a Comment