HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik yang tengah digodok DPRD setempat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut pelayanan publik dan keterbukaan informasi sebagai prioritas utama pemerintah daerah. Ia menilai, kualitas layanan tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga bagaimana aparatur mampu menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat.
– Advertisement –
“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” kata Luthfi dalam keterangannya, dikutip Holopis.com Jateng pada Jumat (1/5/2026).
Lebih jauh, Luthfi menekankan pentingnya respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Ia bahkan menetapkan standar waktu penanganan yang tegas bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
– Advertisement –
“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, melainkan menjadi kewajiban seluruh unit pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon menjelaskan bahwa usulan Raperda ini muncul dari kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Oleh karena itu, kualitas layanan harus memenuhi standar cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.
Menurut Bintang, Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif agar pelayanan dapat merata.
Raperda ini, lanjutnya, dirancang untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Bintang.
DPRD pun membuka ruang partisipasi luas dalam proses pembahasan regulasi tersebut, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat, agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif.
“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.
– Advertisement –