JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kado Hari Buruh 2026, pemerintah resmi lindungi awak kapal perikanan lewat aturan baru soal gaji, jam istirahat, dan jaminan sosial.
Pemerintah resmi menghadirkan perlindungan baru bagi awak kapal perikanan Indonesia lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia.
– Advertisement –
Aturan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5/2026).
Perpres tersebut menjadi bentuk ratifikasi Konvensi ILO 188, standar internasional yang mengatur perlindungan kerja layak bagi awak kapal perikanan.
– Advertisement –
Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan yang selama ini identik dengan risiko tinggi dan minim perlindungan.
Dengan aturan baru ini, awak kapal perikanan kini memiliki kepastian soal hak istirahat, sistem pengupahan yang lebih jelas, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja selama melaut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah bergerak cepat sejak Presiden menyampaikan rencana ratifikasi ILO 188 pada peringatan Hari Buruh tahun lalu.
“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ujar Trenggono dalam siaran resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (1/5).
Menurutnya, ratifikasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap Indonesia.
Pemerintah sebelumnya juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya guna meningkatkan standar keselamatan dan kompetensi awak kapal perikanan.
Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan yang mengadopsi prinsip-prinsip Konvensi ILO 188.
Lewat aturan tersebut, negara disebut tidak hanya fokus mencetak pelaut tangguh, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara menyeluruh.
“Negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteraan Awak Kapal Perikanan Indonesia,” katanya.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mempertegas sejumlah kewajiban bagi pemilik kapal perikanan.
Salah satu poin pentingnya adalah keharusan adanya perjanjian kerja laut yang jelas antara awak kapal dan pemilik kapal.
Perjanjian tersebut wajib memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk sistem pengupahan, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga mekanisme pemulangan awak kapal jika terjadi masalah atau kontrak berakhir.
Aturan ini juga menegaskan, awak kapal perikanan wajib mendapatkan jam istirahat yang manusiawi.
Selama ini, isu jam kerja berlebihan tanpa waktu istirahat memadai menjadi salah satu persoalan serius yang kerap dialami pekerja sektor perikanan.
Selain itu, pemerintah kini memperketat pengawasan perekrutan awak kapal perikanan.
Agen pengawakan diwajibkan memiliki izin resmi dan proses penempatan pekerja harus memenuhi standar perlindungan tenaga kerja.
Batas usia minimal awak kapal ditetapkan 18 tahun.
Awak kapal juga diwajibkan memiliki kompetensi kerja, surat kesehatan, serta terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menambahkan pemerintah saat ini juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012.
Perjanjian internasional tersebut mengatur standar keselamatan kapal perikanan mulai dari desain, konstruksi, hingga operasional kapal.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” kata Latif.
Pemerintah menilai perlindungan pekerja sektor perikanan menjadi isu penting karena banyak awak kapal bekerja dalam kondisi berisiko tinggi di laut, mulai dari cuaca ekstrem hingga potensi eksploitasi tenaga kerja.
Karena itu, hadirnya Perpres Nomor 25 Tahun 2026 diharapkan bisa menjadi payung hukum yang memperkuat posisi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Setelah Perpres diterbitkan, KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait akan melakukan sosialisasi kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban baru yang berlaku dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan Indonesia.
Momentum pengumuman aturan baru ini di Hari Buruh pun menjadi simbol kuat bahwa pekerja sektor perikanan kini mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah, terutama terkait hak dasar pekerja yang selama ini kerap luput dari sorotan.
– Advertisement –