DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Pajak Badan Tahun 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang dirilis pada 30 April 2026. Relaksasi diberikan sebagai respons atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian.

– Advertisement –

Secara aturan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada akhir April 2026. Namun kali ini, DJP memberi ruang ekstra bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajibannya tepat waktu, dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026.

“Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (1/5/2026).

– Advertisement –

Artinya, wajib pajak badan yang baru membayar atau melaporkan setelah jatuh tempo, namun masih dalam periode maksimal satu bulan tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Tak main-main, relaksasi ini mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahkan, jika sanksi sudah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP memastikan penghapusan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

Langkah ini bisa dibaca sebagai strategi “win-win”: negara tetap mendorong kepatuhan, sementara dunia usaha diberi ruang bernapas di tengah transisi sistem digital perpajakan.

– Advertisement –

Leave a Comment