Ada Beasiswa dari Kemenag untuk Program PJJ dan LPQ, Terakhir 31 Mei 2026

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama saat ini tengah menggencarkan program Beasiswa Sarjana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Keagamaan. Beasiswa ini disiapkan bagi para pendidik di lingkungan pesantren dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Pendaftaran Program Beasiswa PJJ Keagamaan dibuka mulai 1 April hingga 31 Mei 2026. Pilihan yang tersedia adalah program studi Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dan Pendidikan Agama Islam di UIN Siber Syekh Nurjati.

– Advertisement –

“Program beasiswa ini dirancang khusus agar ustaz dan ustazah bisa kuliah tanpa meninggalkan tugas mengajar. Sistemnya fleksibel, berbasis daring, sehingga tetap bisa mengabdi di masyarakat,” jelas Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Aziz Syafiuddin, saat mewakili Direktur Pesantren Kemenag memberi sambutan pada Sarasehan dan Silaturahmi Akbar Guru LPQ se-Kota Bekasi di Masjid Agung Al-Barkah, Kamis (30/04/26).

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 ustaz dan ustazah dari berbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Kota Bekasi.

– Advertisement –

“Seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh, mulai dari pendaftaran hingga lulus. Ini adalah kesempatan besar yang harus dimanfaatkan oleh para guru LPQ,” tambahnya.

Aziz berharap melalui peningkatan jenjang pendidikan, para pendidik LPQ dapat memiliki kompetensi yang lebih kuat, khususnya dalam metodologi dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. “Kita ingin ustaz dan ustazah tidak hanya mampu mengajar, tetapi juga memiliki pendekatan pembelajaran yang efektif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan anak-anak di era modern,” tegasnya.

Berdasarkan data EMIS, terdapat 459.659 pengajar LPQ di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 222.040 belum menempuh pendidikan sarjana. “Mereka luar biasa, mampu mengajar mengaji, tilawah, dan membimbing anak-anak. Namun kami melihat pentingnya peningkatan kapasitas, khususnya dalam penguasaan metodologi pembelajaran,” jelasnya.

“Peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan kualitas SDM tetap menjadi prioritas nasional. Pendidikan keagamaan memiliki peran penting sebagai penguat pembelajaran agama dan pembentukan karakter bangsa,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Ali Mashuri, mendukung upaya peningkatan kualitas SDM guru LPQ melalui jalur pendidikan formal.

“Kami sangat mendukung dorongan agar para guru LPQ meningkatkan jenjang pendidikannya. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kualitas pembelajaran Al-Qur’an di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas guru menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang unggul dan berakhlak.

“Guru LPQ memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mereka harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh ustaz dan ustazah di Kota Bekasi untuk memanfaatkan peluang beasiswa yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kami berharap para guru LPQ di Kota Bekasi dapat memanfaatkan program beasiswa ini dengan sebaik-baiknya sebagai investasi jangka panjang dalam pengembangan diri dan kualitas pendidikan,” tutupnya.

Tentang Beasiswa Kementerian Agama RI

Beasiswa PJJ Keagamaan merupakan skema beasiswa yang dirancang secara khusus untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan melalui sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Program ini menyasar kelompok tertentu yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan tinggi, seperti tenaga pendidik, penyuluh agama, dan praktisi keagamaan di berbagai daerah.

Melalui pendekatan pembelajaran fleksibel berbasis daring, program ini memungkinkan peserta untuk tetap menjalankan tugas dan pengabdian di masyarakat sambil melanjutkan studi.

Sasaran :
Ustadz/Ustadzah atau Pendidik/Tenaga Kependidikan di Pondok Pesantren, dengan minimal masa kerja selama 2 tahun dan masih aktif bekerja pada:

  1. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  2. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS); Pendidik pada Mu’adalah;
  3. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) / Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) / Pendidikan Anak Usia Dini Qur’ani (PAUDQu);
  4. Guru (PNS/Non-PNS), atau Pendidik/Tenaga Kependidikan, memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK);
  5. Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah;
  6. Guru Agama Islam pada Satuan Pendidikan Umum.

Persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memenuhi ketentuan batas usia maksimal 48 (empat puluh delapan) tahun per 31 Desember di tahun pendaftaran.
3. Telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah (MA/SMA/SMK).
4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan studi sarjana (S1) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa.
5. Pendaftar melampirkan berkas status Profesi dengan ketentuan:
Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama; atau
6. Dokumen SK Pengangkatan dari Yayasan/Pondok/Institusi Pesantren bagi Pendidik atau Ustadz/Ustadzah di Pesantren.
7. Pendaftar wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga, paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa. Surat Izin berisi keterangan pendaftar untuk mendaftar beasiswa dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar (format terlampir), dengan ketentuan:
a. Surat Izin, bagi Guru PNS, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftar bekerja.
b. Surat Izin, bagi Guru Non-PNS, Ustadz/Ustadzah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren tempat pendaftar bekerja.
8. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir, dari masa pendaftaran beasiswa.
9. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
10. Menulis Personal Statement atau Essay yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
11. Menulis Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian sesuai dengan program studi yang dipilih.
12. Pendaftar yang memiliki prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi dapat mengisi riwayat pada aplikasi pendaftaran.
13. Menyetujui Pernyataan Komitmen dan Integritas yang telah disediakan pada platform pendaftaran beasiswa (poin-poin terlampir).

Beasiswa hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi yang ditetapkan Kementerian Agama.

– Advertisement –

Leave a Comment