Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Karena Lakukan Praktek Facelift Ilegal, Korban Alami Cacat Permanen – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Eks Finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap polisi karena diduga melakukan praktek Facelift ilegal di klinik kecantikannya.

Penangkapan Jeni dilakukan setelah ada laporan dari korban berinisal NS yang mengalami cacat permanen setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik Jeni.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:2 Cara Masukkan Tulisan Arab di Pesan WA, Ternyata GampangDaftar HP yang Tidak Bisa pakai WhatsApp pada September 2026, Siap-siap Ganti

Praktek Facelift ilegal tersebut menyebabkan korban mendapat bekas luka permanen di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. Dalam menjalankan aksinya, Jeni mengaku-ngaku sebagai dokter di klinik kecantikan miliknya dan melakukan berbagai tindakan medis estetik kepada konsumennya, salah satunya facelift.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” tambah Ade.

Lebih lanjut Kombes Ade menjelaskan bahwa Jeni Rahmadial tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, Jeni pernah mengikuti kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat itu, Jeni kemudian membuka praktik kecantikan sejak 2019 dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut, korban dari aksi Jeni ini ada sekotar 15 orang yang mengalami kerusakan pada wajah maupn bagian tubuh lainnya.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” beber Ade.

Baca Juga:Kinerja Solid bank bjb, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliarTelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas 

Kini status Jeni sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Leave a Comment