HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan strategis. Mulai dari kenaikan upah minimum hingga jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), semua dirancang untuk memberikan rasa aman bagi tenaga kerja di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi, mengungkapkan bahwa setidaknya ada enam kebijakan utama yang menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada buruh.
– Advertisement –
Salah satu kebijakan penting adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah.
“Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu, yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya,” ujar Chris.
– Advertisement –
2. Ojol Dapat Bonus, Iuran Dipangkas
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online, yang nilainya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Peningkatan Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online, yang ditapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Ini juga sudah dinikmati,” katanya.
3. Diskon Iuran JKK dan JKM
Selain itu, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang kini diperluas tidak hanya untuk ojol, tetapi juga petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.
4. PHK Lebih Aman, Ada JKP 60 Persen
Kebijakan lainnya yang cukup krusial adalah peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Buruh yang terkena PHK kini berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
“Artinya, kalau ada pekerja yang diberhentikan, yang kehilangan pekerjaan, maka ada jaminan setelahnya,” jelas Chris.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja bagi korban PHK agar bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.
5. Subsidi Upah dan Rumah untuk Buruh
Pada 2025, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada sekitar 15 juta pekerja. Sementara itu, program subsidi perumahan juga disiapkan dengan kuota lebih dari 274 ribu unit, lengkap dengan cicilan ringan mulai Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan.
6. Antisipasi PHK Massal di Sektor Industri
Untuk menjaga stabilitas dunia kerja, pemerintah juga melakukan berbagai langkah mitigasi. Mulai dari pembentukan Satgas Debottlenecking bersama Kementerian Keuangan hingga penguatan sistem peringatan dini PHK.
Langkah lain yang dilakukan termasuk memperkuat dialog antara pekerja dan pengusaha serta memantau sektor industri yang berpotensi terdampak tekanan ekonomi.
“Kita juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi industri padat karya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja,” pungkasnya.
– Advertisement –