
JABAR EKSPRES – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, H. Aos Mahrus, melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi program pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Langensari, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Langensari, pada Rabu (29/4/2026). Peninjauan ini merupakan bagian dari percepatan program sertifikasi tanah wakaf yang ditargetkan berjalan pada tahun 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Aos Mahrus menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sepuluh titik lokasi tanah wakaf yang masuk ke dalam program pensertifikatan. “Seluruh biaya proses sertifikasi untuk sepuluh titik tersebut dibebankan sepenuhnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program lintas sektor. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para nazhir dan pengelola tanah wakaf karena tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri,” katanya.
Aos Mahrus menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas Kemenag Banjar karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. “Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Negara hadir untuk melindungi harta keagamaan umat melalui legalitas administrasi pertanahan,” tegas Aos Mahrus.
Baca Juga:Siswa SMP di Tasikmalaya Duel di Belakang Sekolah, Diduga Dipicu Laga Bola dan ProvokasiSerunya Ratusan Anak di Kecamatan Sukaraja Unjuk Bakat pada Gebyar Kreativitas
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenag Banjar, dari total 207 titik lokasi tanah wakaf yang tersebar di Kota Banjar dengan luas keseluruhan 7,88 hektar, baru 74 titik yang sudah memiliki sertifikat. Angka tersebut berarti baru sekitar 35,7 persen tanah wakaf di Kota Banjar yang memiliki kepastian hukum secara resmi. Sisanya, sebanyak 133 titik, masih belum bersertifikat dan menjadi target penyelesaian secara bertahap.
Aos menjelaskan bahwa data ini mengacu pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang dikelola Kemenag. Sertifikat tanah wakaf dinilai penting tidak hanya untuk mencegah sengketa, tetapi juga untuk memudahkan pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif. “Tanah wakaf yang legal secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau ekonomi umat tanpa rasa khawatir akan klaim dari pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, H. Ahmad Fikri Firdaus, SE, MM, memberikan apresiasi atas langkah cepat tim Pengelola Zakat dan Wakaf (PZW) serta sinergi yang terjalin dengan BPN Kota Banjar. Ahmad Fikri menyebut bahwa program sertifikasi ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga martabat dan kehormatan wakaf. “Tanah wakaf yang bersertifikat akan lebih aman dan memberikan manfaat jangka panjang yang berkelanjutan bagi umat,” ucap Fikri.