Hakim Tegaskan Kesaksian Andrie Yunus Wajib di Sidang, Bahkan Bisa via Zoom

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki fase krusial. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyampaikan pentingnya kehadiran korban untuk membuka terang perkara yang menyeret empat prajurit TNI aktif.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai kesaksian Andrie sebagai kunci dalam mengungkap kronologi dan motif peristiwa. Maka itu, majelis hakim bahkan membuka opsi untuk menghadirkan korban secara paksa apabila tidak dapat dihadirkan oleh oditur militer.

– Advertisement –

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Rabu, (29/4/2026).

Menurutnya, kehadiran Andrie seharusnya bisa difasilitasi lebih mudah karena telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi antara oditur militer dan LPSK dinilai jadi kunci untuk memastikan korban bisa memberikan keterangan secara aman.

– Advertisement –

Hakim juga memberikan fleksibilitas mekanisme kehadiran. Hal itu termasuk melalui sidang daring jika kondisi korban belum memungkinkan hadir langsung.

“Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” lanjut Hakim Ketua.

Pun, di sisi lain, oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Andrie. Pemanggilan itu dilakukan pada 27 Maret dan 3 April 2026.

Namun, korban belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Alasannya karena Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat dampak fisik dan psikis yang ditimbulkan dari insiden penyiraman air keras.

Dalam kasus ini, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat dengan merencanakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu.

Empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut disebut dilakukan untuk memberi ‘pelajaran’ dan efek jera kepada korban. Para terdakwa menilai
figure Andrie merugikan citra institusi TNI melalui berbagai tindakan. Salah satunya kritik terhadap revisi undang-undang TNI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, majelis hakim menilai tindakan yang direncanakan menggunakan zat kimia berbahaya. Kondisi itu memicu menyebabkan luka bakar berat merupakan perbuatan yang tak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh aparat negara.

Atas perbuatannya, empat prajurit TNI itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C.

– Advertisement –

Leave a Comment