Tanggapi Pernyataan KAI, Dishub Kabupaten Bogor Ungkap 9 Perlintasan KA Tunggu Proses dari Pusat dan Provinsi – jabarekspres.com

JABAR ESKPRES – Isu terkait tanggung jawab penyediaan palang pintu di perlintasan sebidang kembali mencuat setelah Komisaris Utama PT KAI, Said Aqil Siradj, menyebut kewenangan tersebut berada di pemerintah daerah sesuai status jalan.

Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari, menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang ditentukan berdasarkan kewenangan masing-masing status jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Saat ini, kata dia, pihaknya juga tengah mengupayakan penanganan lanjutan untuk sejumlah perlintasan lainnya.

Baca Juga:Imbas Insiden Bekasi Timur, KAI Refund 100 Persen Tiket KA Jarak JauhPerlintasan Kereta Tanpa Palang di Kota Bogor Masih Ditemukan, Warga Diliputi Kekhawatiran

Sedikitnya, sembilan titik telah diajukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Jadi kita juga memang sudah mengajukan 9 palang pintu ini, jadi kita meminta bantuan ke Provinsi ke Pemerintah Pusat dan itu semuanya masih berproses,” kata dia, Rabu (29/4/2026).

Ia memaparkan, total terdapat sekitar 55 perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Bogor yang tersebar di berbagai jalur kereta.

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurutnya, sebanyak 13 perlintasan berada di jalan kabupaten, sementara sisanya tersebar di jalan provinsi, nasional, hingga lingkungan.

“Dari 13 itu, 4 diantaranya sudah dilengkapi perlintasan sebidang seperti palang pintu, sudah ada pos-posnya juga dan alarmnya,” jelas Saphari.

Dengan kondisi ini, Saphari menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintah agar keselamatan di perlintasan sebidang dapat ditingkatkan, terutama di titik-titik yang belum memiliki fasilitas pengamanan memadai.

Pewarta: Dzihar

Leave a Comment