2 Bulan Tidak Bekerja, Warga Rejasari Banjar Desak Pencopotan Sekdes dan Kaur Kesra  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Ratusan warga Desa Rejasari, Kecamatan Banjar, mendatangi Kantor Desa setempat pada Rabu (29/4/2026) untuk menyampaikan protes keras. Aksi yang digagas Forum Masyarakat Peduli Rejasari (F-MPR) ini menyoroti dua perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), yang dinilai tidak menjalankan tugas selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Warga mempersoalkan bahwa meski kedua aparat desa tersebut tidak bekerja, mereka tetap menerima gaji seperti biasa. Kondisi ini dianggap merugikan pelayanan publik di tingkat desa dan telah memicu kemarahan warga.

Perwakilan warga, Buhe, menyampaikan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah pemberhentian kedua perangkat desa tersebut.

Baca Juga:Kemenag Banjar Tinjau 10 Titik Sertifikasi Tanah Wakaf, Seluruh Biaya Ditanggung BPNResmi Pimpin LPBHNU Kota Banjar, Junaedi Yahya Fokus Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu

“Aspirasi kami hanya satu, meminta Sekdes dan Kaur Kesra segera diberhentikan. Mereka sudah dua bulan tidak bekerja, tapi tetap menerima gaji. Warga sudah sangat muak dan jengkel,” ujar Buhe di tengah aksi.

Aksi protes berlangsung di halaman Kantor Desa Rejasari. Meski sempat diwarnai ketegangan antara warga dan pihak desa, aparat setempat yang melakukan pengamanan berhasil menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada laporan mengenai bentrok fisik atau tindakan anarkis selama aksi berlangsung.

Warga bernama Ade dari Dusun Sinargalih ikut menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai pemerintah desa terlalu lamban dalam merespons tuntutan masyarakat.

Ade juga menyoroti pernyataan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meminta waktu tambahan untuk menggelar musyawarah luar biasa.

Menurut Ade, waktu 14 hari yang diminta BPD sebenarnya sudah cukup bagi masyarakat untuk memberikan kesempatan.

“Tadi dari BPD menyampaikan perlu waktu untuk musyawarah luar biasa. Tapi menurut kami, waktu 14 hari itu sudah cukup. Masyarakat berharap hari ini ada keputusan,” tegas Ade.

Ade menambahkan bahwa masyarakat tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam mengambil keputusan justru dapat memperburuk kinerja pemerintah desa secara keseluruhan.

Baca Juga:Buka Jalan Ekspor, Kemetrans Sebut Indonesia Berpotensi Pasok 3 Miliar Butir Kelapa ke China Berkontribusi Kurangi Pengangguran, Kawasan Industri Batang Serap 18.390 Tenaga Kerja

Menurutnya, kelalaian dua perangkat desa tersebut jangan sampai mengganggu kesehatan tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan sampai ulah dua perangkat ini membuat kinerja pemerintah desa menjadi tidak sehat. Kami tidak ingin proses ini bertele-tele,” lanjut Ade.

Leave a Comment