
JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan polemik lama terkait perizinan Restoran Asep Stroberi telah tuntas dan tidak perlu kembali dipersoalkan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan isu pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kembali mencuat merupakan persoalan lama yang sudah diselesaikan.
“Kalau itu sudah cerita lama. Restoran Stroberi itu sudah ada izinnya, tidak usah dipermasalahkan lagi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:Wangi Jadi Simbol “Cewe Mahal”, Molto Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Lewat Kampanye BaruGenjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
Ia mengklaim, keberadaan restoran yang masih beroperasi hingga saat ini menjadi bukti bahwa seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi oleh pihak pengelola.
Menanggapi tudingan ketidakadilan dalam penertiban di kawasan tersebut, Satpol PP juga membantahnya. Menurut Yogi, penindakan yang dilakukan menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa mengantongi izin.
“Penertiban dilakukan karena PKL berdiri di lahan pemerintah tanpa izin, bukan soal keadilan, tetapi penegakan aturan,” tegasnya.