Lewat Lagu “Merbabu”, Gakkumhut Kampanyekan Cinta Lingkungan dan Keselamatan Pendakian – jabarekspres.com

Lewat Lagu “Merbabu”, Gakkumhut Kampanyekan Cinta Lingkungan dan Keselamatan Pendakian – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengkampanyekan cinta lingkungan serta keselamatan pendakian melalui lagu berjudul “Merbabu”. Kampanye tersebut digelar di Arei Flagship Experience Store, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kampanye melalui lagu tersebut bertujuan memperkuat pesan bahwa mendaki gunung bukan sekadar mencapai puncak, tetapi juga menjaga keselamatan diri, menghormati alam, serta memastikan kawasan hutan tetap lestari.

“Gunung bukan arena untuk menantang alam secara serampangan. Gunung adalah ruang hidup, kawasan bernilai ekologis, sekaligus tempat manusia belajar rendah hati. Setiap pendaki wajib memastikan keselamatan dirinya, mematuhi aturan kawasan, tidak meninggalkan sampah, tidak menyalakan api sembarangan, tidak merusak vegetasi, dan tidak mengganggu satwa liar,” ujarnya di Bandung.

Baca Juga:Pastikan Aman, 5.000 Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Sudah Lolos Pemeriksaan KesehatanPrabowo Puji Pengelolaan Sampah di Banyumas, Jateng Optimistis Wujudkan Zero Sampah pada 2028

Ia menegaskan meningkatnya minat masyarakat terhadap aktivitas pendakian harus diimbangi dengan kesadaran menjaga keselamatan dan etika saat berada di kawasan hutan. Kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, komunitas pendaki, pelaku industri perlengkapan alam terbuka, musisi, hingga masyarakat.

Menurut Dwi, lagu “Merbabu” yang dinyanyikan Ady, mantan vokalis Naaf, diharapkan mampu membawa pesan konservasi secara emosional dengan cara yang lebih dekat dan mudah diterima publik.

“Mencintai gunung berarti menjaga jalurnya, membawa turun kembali sampahnya, menghormati petugasnya, mematuhi kuota dan prosedur pendakian, serta tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan. Keselamatan pendakian dan kelestarian hutan adalah satu kesatuan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi dan taman nasional, memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Aktivitas ilegal seperti perburuan satwa liar, pembalakan, perusakan vegetasi, pembakaran lahan, vandalisme, hingga masuk kawasan tanpa izin dapat membahayakan lingkungan dan berujung pada penegakan hukum.

“Ditjen Gakkumhut mendukung wisata alam dan pendakian yang bertanggung jawab. Namun terhadap tindakan yang merusak kawasan hutan, mengancam satwa liar, atau membahayakan keselamatan publik, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

Leave a Comment