Ketua Komisi III Setuju Opsen PKB 100 Persen untuk Perbaikan – jabarekspres.com

Ketua Komisi III Setuju Opsen PKB 100 Persen untuk Perbaikan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sebanyak 29 persen ruas jalan di Kota Banjar saat ini dalam kondisi rusak ringan hingga berat. Data ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Banjar dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan bahwa penanganan jalan rusak tersebut terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, Dinas PU idealnya membutuhkan dana sebesar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan jalan rusak pada tahun ini agar seluruh kerusakan bisa ditangani.

“Kalau saja Dinas PU diberikan Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan jalan rusak tahun ini, harusnya bisa tertangani. Tapi kembali lagi, kemampuan anggaran kita saat ini terbatas,” ujar Cecep saat ditemui di gedung DPRD Banjar, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Optimisme Menkeu: Fondasi Ekonomi Menguat, Target 8 Persen Kian RealistisPemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Tekan Biaya E-Commerce dan Lindungi UMKM

Cecep juga menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kota Banjar berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, tingkat kemantapan jalan atau jalan dalam kondisi bagus tercatat 71 persen. Angka ini justru membuat Kota Banjar tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat karena syarat minimal bantuan adalah maksimal 60 persen jalan baik atau 40 persen jalan rusak.

Menghadapi situasi tersebut, Cecep menyatakan setuju jika hasil opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima Pemerintah Kota Banjar dialokasikan sepenuhnya untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan rusak. Ia mengingatkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi terkait pemanfaatan dana opsen PKB.

“Saya setuju jika opsen PKB yang didapatkan daerah dialokasikan untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan rusak. Apalagi sudah ada instruksi dari gubernur bahwa hasil opsen pajak harus direalisasikan 100 persen untuk perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Cecep.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta mengalokasikan 100 persen dana Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kebijakan ini berlaku untuk dua tahun anggaran, yakni 2025 dan 2026.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan melalui Kepala Bidang Pendapatan Teny Heru Siswanto memaparkan besaran dana opsen yang sudah masuk. Sepanjang tahun 2025, hasil opsen PKB mencapai Rp9,9 miliar dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar Rp3 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai lebih dari Rp12,9 miliar.

Leave a Comment