WALHI Jabar Soroti Ketidaktegasan KDM, Minta Penertiban Restoran Asep Stroberi Tak Tebang Pilih – jabarekspres.com

WALHI Jabar Soroti Ketidaktegasan KDM, Minta Penertiban Restoran Asep Stroberi Tak Tebang Pilih – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menindak tegas Restoran Asep Stroberi (Astro) yang berlokasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Restoran yang berdiri di lahan eks Rindu Alam tersebut diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini, bangunan tersebut belum juga ditertibkan oleh pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Advokat WALHI Jawa Barat, Fauqi Muhtaromun, menilai ketidaktegasan terhadap Asep Stroberi menimbulkan tanda tanya terhadap sikap KDM, sapaan Dedi Mulyadi yang sebelumnya dinilai berani menertibkan kawasan Hibisc Fantasy Puncak.

Baca Juga:Jalur Strategis Cijayanti–Bojong Koneng Ditata, Program Gentengisasi Libatkan Warga dan CSRKecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pemotor Tewas Usai Hantam Trotoar

“Nah, sekarang masuk ke Astro. Kami menduga mereka melanggar PBG. Sementara kawasan Puncak sedang ditata, tetapi Astro ini masih berdiri kokoh,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Ia meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penataan kawasan Puncak, baik terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun milik perseorangan.

“Tahun lalu juga kayak gitu sebetulnya, didesak itu juga (Astro) kan pembongkaran itu dia nggak tebang pilih ya. Tahun lalu pas, terjadi banjir yang nyalahin Hibisc itu, kami juga kan nyalahin beberapa lokasi itu, salah satunya di Eiger,” tuturnya.

Fauqi mengaku telah berkomunikasi dengan Dedi Mulyadi terkait persoalan restoran tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah provinsi menyebut bahwa penanganan kasus itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Pemprov mengatakan ini kewenangan pemerintah kabupaten, sementara pihak kabupaten justru mengarahkannya ke provinsi,” kata dia.

Ia pun mencurigai adanya kejanggalan dalam proses berdirinya bangunan tersebut. Pasalnya, izin PBG disebut belum terbit secara resmi, tetapi bangunan sudah berdiri dan beroperasi.

“Iya, udah ada izin PBG-nya, PBG-nya lagi proses. Padahal kalau yang kita lihat waktu itu, yang agak aneh gitu, agak rancangnya itu, pas lagi pembongkaran, proses PBG itu kan baru diproses, belum di tahap udah keluar gitu,” kata dia.

Baca Juga:Misteri Luka Bakar Bocah 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Diduga Disiram Bensin Saat BermainRibuan Pelaut RI Jadi Kekuatan Pertamina, Dominasi 94 Persen di Armada Global

“Itu kan aneh gitu, di saat yang lain, mungkin diratakan gitu kan tanpa ada dengar pendapat segala macam,” pungkasnya.

Leave a Comment