
JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial NZ memasuki babak baru.
NZ yang berasal dari Fraksi PKB kini berstatus terdakwa. Ia dituntut untuk segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
Tuntutan pemberhentian sementara tersebut muncul karena NZ saat ini sedang menjalani masa penahanan dan persidangan.
Baca Juga:Jalur Strategis Cijayanti–Bojong Koneng Ditata, Program Gentengisasi Libatkan Warga dan CSRKecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pemotor Tewas Usai Hantam Trotoar
Dengan statusnya sebagai terdakwa, NZ dipastikan tidak bisa lagi melaksanakan kegiatan atau kewajibannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
Kasus korupsi yang menjerat NZ terjadi saat ia masih menjabat sebagai pendamping desa. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016.
Meskipun NZ kemudian terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Ciamis, proses hukum terkait bantuan keuangan BUMDes tersebut tetap berjalan hingga penetapannya sebagai terdakwa.
Selain menuntut pemberhentian sementara secara administratif di DPRD, Fraksi PKB dan DPC PKB juga diminta segera merespons situasi ini.
Partai harus segera melakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu atau PAW. Langkah PAW dinilai penting agar Fraksi PKB tetap memiliki anggota dewan aktif yang dapat bekerja secara maksimal di parlemen.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis resmi menahan NZ pada Senin, 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang merugikan keuangan negara hingga Rp527 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, membenarkan penahanan tersebut.
Menurutnya, kasus ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis yang melakukan penyidikan awal. Proses penahanan sendiri baru bisa dilakukan pada 30 Maret 2026 setelah melalui proses pelengkapan berkas.
Baca Juga:Misteri Luka Bakar Bocah 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Diduga Disiram Bensin Saat BermainRibuan Pelaut RI Jadi Kekuatan Pertamina, Dominasi 94 Persen di Armada Global
“Penahanan sudah dilakukan tanggal 30 Maret 2026 setelah Lebaran kemarin. Prosesnya selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahapan persidangan nantinya,” ujar Anang belum lama ini.
Anang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi saat para tersangka masih bertugas sebagai pendamping desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai sekitar Rp527 juta.
“Kerugian negara kurang lebih Rp527 jutaan, dan peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan masih menjadi pendamping desa,” tambah Anang.
Selain NZ, Kejari Ciamis juga menahan tiga tersangka lain berinisial S, Y, dan A. Keempat orang tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.