
JABAR EKSPRES, CIAMIS – Satuan Reskrim Polres Ciamis bersama jajaran mengamankan 2.610 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Dusun Awisari RT 01 RW 07, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lokasi. Berdasarkan perintah Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., anggota yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) segera bergerak ke tempat kejadian.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang yang terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal. Mereka adalah AS, 70 tahun, pensiunan BUMD warga Kecamatan Cikoneng, yang berperan sebagai pemilik miras. Kemudian RPS, 32 tahun, warga Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, yang bertindak sebagai sales. Serta WU, 46 tahun, warga Kecamatan Cikoneng, yang menjadi kurir COD dan penjaga gudang miras.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Pergerakan Tanah di Bojong Koneng Kabupaten Bogor, BPBD: Akses Jalan Masih Bisa DilaluiKDS Perintahkan Perbaikan Cepat Jalan Amblas di Nanjung, Target Mulai Pekan Depan
“Kami berhasil menemukan dan mengamankan ribuan botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda dalam kediaman AS,” kata Kompol Sujana saat presrilis di Polres Ciamia, Sabtu (25/4/2026).
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Anggur Gingseng, Anggur Gingseng Premium, Intisari Blackarent, Anggur Merah, Intisari Anggur Gingseng, AO, Arcadia Fruit Wine, Newport, Anggur API Blackarent, AO Mild, Atlas, AMER, Kaka Tua, Kawa Kawa Hijau, Intisari Anggur Hitam, Alexis, Friend Ship, Kawa Kawa Blackarent, Konig Lodwig, Intisari Kecil, API hijau, Black and White, KILINN, Ice Land, Anggur Hijau, Soju Leci, Mcdonald, Drum, Captain Morgan, dan Uncle Hook
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh miras ilegal tersebut didatangkan dari Bandung dan dikirim langsung ke kediaman AS di Cikoneng. Selanjutnya, barang tersebut diedarkan ke sejumlah daerah, yaitu Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, dan Ciamis,” ujar Kompol Sujana.
Dari pengakuan sementara, AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per karton dan Rp10.000 per botol untuk penjualan eceran. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.