PGRI Kota Banjar Sorot Biaya Mandiri Diklat Kepala SD – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Rencana pelaksanaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang SD di Kota Banjar menuai sorotan. Pasalnya, biaya pelatihan yang diperkirakan mencapai Rp6,5 juta per orang harus ditanggung dari anggaran pribadi masing-masing kepala sekolah. Hal ini dinilai memberatkan karena besaran tunjangan kepala sekolah hanya sekitar Rp300 ribu.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah mengupayakan sumber pendanaan dari anggaran yang tersedia sebelum membebankan biaya kepada kepala sekolah. Ia menilai kebijakan yang diambil tergesa-gesa dan tidak berpihak pada peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik.

“Harusnya negara yang menyediakan anggaran untuk biaya diklat ini, karena BCKS berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas SDM,” tegas Encang, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi, Pemkot Janji Perketat Pengawasan

Encang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumber anggaran untuk pelatihan BCKS utama berasal dari APBD untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, APBN untuk dukungan pelatihan di tingkat pusat atau bantuan ke daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kenyataan di lapangan, menurut Encang, justru berbeda. Tidak ada alokasi anggaran dari APBD maupun APBN untuk kegiatan tersebut sehingga kepala sekolah diminta membayar sendiri. Ia menyebut kondisi ini menyedihkan karena tidak sebanding dengan tunjangan yang diterima.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Dedi Suardi, mengakui adanya keterbatasan anggaran. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pos anggaran khusus dari APBD maupun APBN yang dapat digunakan untuk membiayai diklat kepala sekolah SD.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa diklat tetap harus dilaksanakan. Alasannya, ada sekitar 34 kepala sekolah yang masa jabatannya akan segera habis dalam waktu dekat. Mereka sudah dilantik beberapa waktu lalu namun belum mengikuti diklat yang menjadi persyaratan.

“Kalau tidak mengikuti diklat, kasihan bagi kepala sekolah yang masa jabatannya akan segera habis. Sementara bagi yang masa jabatannya masih panjang, itu opsional, boleh mengikuti diklat saat ini atau nanti,” ujar Dedi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Leave a Comment