
JABAR EKSPRES – Polemik pencairan uang konsinyasi Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumawu) kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, perkara yang masih berlangsung itu, seakan bertolak belakang dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting mempertanyakan, pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini diketahui tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga:Kejari Sumedang Kantongi Nama Tersangka Baru di Kasus Korupsi PJU dan Retribusi Parkir DishubPasca-Penggeledahan Disnaker Cimahi, Wawalkot Adhitia: Tak Boleh Ada Lagi Korupsi!!
“Apakah ini yang dimaksud hakim terpercaya dan rakyat sejahtera?,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Diketahui, Dadan sebagai terpidana korupsi telah divonis 4,8 tahun penjara, atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Adapun, dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Menurut Jandri, pencairan dana tersebut dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berjalan di Mahkamah Agung.
Selain itu, pihaknya mengklaim masih memegang sejumlah penetapan konsinyasi dan cek tunai yang belum dibatalkan.
Jandri menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris.
“Kami telah meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri Sumedang, namun dana disebut telah dicairkan dengan merujuk pada putusan PK pertama,” bebernya.
Baca Juga:IM3 Serahkan Grand Prize ke Pelanggan di Bandung Sebagai Akhir Rangkaian IMPoin 2025WFH Makin Nyaman! Telkomsel Tebar Promo Internet Murah dan Stabil di Jabar hingga Jabotabek
Atas hal itu, Jandri bersama pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI, menyusul dugaan pelanggaran dalam proses pencairan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan terdampak proyek tol.
“Dalam putusan PN Tipikor Bandung sudah jelas dalam pertimbangannya bahwa penerbitan dua SHGB dan tujuh Leter C tersebut adalah hasil manipulasi antara Kepala Desa, BPN Sumedang dan Dadan,” imbuh Jandri.
“Tapi kenapa PN Sumedang masih mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada Terpidana? Ada apa dengan Ketua pengadilan dan Panitra?,” tukasnya.