Regulasi Usang Jadi Bom Waktu, DPRD KBB Desak Revisi Fondasi Hukum Pilkades 2027 – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat ultimatum fondasi hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027, menyusul regulasi yang dinilai sudah tak lagi relevan.

Pasalnya, aturan yang digunakan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2017. Regulasi tersebut dinilai belum menyesuaikan dengan perubahan kebijakan terbaru di tingkat nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades ke depan.

Baca Juga:Anggaran Jumbo Rp28 Miliar untuk Pilkades KBB 20279 Desa di Kabupaten Bandung Siap Gelar Pilkades PAW, DPMD Pastikan Musdes Dimulai April

“Regulasi yang kita pakai saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan diatasnya. Kalau tidak segera disesuaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan kendala saat pelaksanaan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, revisi aturan menjadi langkah mendesak agar tidak terjadi disharmoni antara kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai koridor hukum.

“Undang-undang sudah berubah, maka aturan turunannya juga harus ikut diperbarui. Ini penting agar pelaksanaan Pilkades tetap memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Selain persoalan regulasi, DPRD juga menaruh perhatian pada kualitas calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades 2027.

Ia menekankan, proses demokrasi di tingkat desa harus mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar kompeten.

“Pilkades jangan hanya jadi rutinitas lima tahunan. Harus bisa menghasilkan pemimpin yang punya kapasitas, integritas, dan visi jelas untuk membangun desa,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya semangat otonomi desa dalam kepemimpinan ke depan. Kepala desa diharapkan mampu mandiri dalam mengelola potensi wilayah tanpa bergantung penuh pada pemerintah di atasnya.

Baca Juga:Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Pemkab Bandung Tekankan IniMenuju Pilkades Serentak 2027, DPMD KBB Mulai Susun Strategi

“Desa punya kewenangan untuk berkembang. Kepala desa harus proaktif menggali potensi daerahnya, bukan hanya menunggu program,” jelasnya.

Karena itu, pihkaya juga mendorong agar setiap calon kepala desa nantinya mampu menawarkan program yang konkret dan terukur. Visi dan misi yang disampaikan harus memiliki arah yang jelas serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program itu harus realistis dan bisa dijalankan, bukan sekadar janji. Harus ada ukuran keberhasilan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya. (Wit)

Leave a Comment