HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang menandai fase krusial dalam pengelolaan sampah ibu kota. Kebijakan ini bukan lagi sekadar wacana lingkungan, melainkan respons atas tekanan kapasitas yang semakin mendesak.
Kini, pengelolaan sampah tak lagi hanya berada di hilir, tetapi bergeser ke hulu seperti rumah tangga.
– Advertisement –
Melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat, sosialisasi digencarkan di Kecamatan Cempaka Putih dan Kecamatan Johar Baru pada Rabu (22/4), melibatkan tujuh kelurahan. Dalam sosialisasi itu, Bantargebang selama inijadi tulang punggung pembuangan sampah Jakarta. Namun, ketergantungan tersebut kini mulai dibatasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakpus, Suprayogie, menjelaskan perubahan perilaku warga menjadi kunci utama.
– Advertisement –
“Saya mengimbau bank sampah dan pemilahan sampah lingkungan yang harus dimaksimalkan dan informasi mengenai sosialisasi ini harus sampai ke masing-masing rumah tangga yang ada di masyarakat,” kata Suprayogie, di Aula Kantor Kecamatan Johar Baru dikutip dari laman resmi Pemkot Jakpus, Kamis, (23/4/2026).
Dia menyampaikan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan kebijakan itu akan membawa konsekuensi besar bagi sistem pengelolaan sampah kota.
“Karena per 1 Agustus 2026 ada pembatasan pembuangan sampah dari Jakarta ke Bantargebang. Hanya sampah residu saja yang dibuang kesana,” tutur Suprayogie.
Dengan aturan itu, sampah non-residu baik organik maupun anorganik yang masih bisa didaur ulang, tak lagi bisa langsung dibuang ke Bantargebang. Tanpa kesiapan di tingkat lingkungan, risiko penumpukan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi ancaman nyata.
Dia menuturkan masih ada waktu tiga bulan untuk mencari cara pengelolaan sampah yang non residu.
“Karena setiap persoalan sampah berbeda di tiap wilayah baik di Cempaka Putih maupun Johar Baru,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, pemerintah membentuk Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan bisa memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Di tengah tantangan itu, praktik baik muncul dari warga. Ketua RT 003 Kelurahan Kampung Rawa, Ida Nuryani, menyebut pemilahan sampah sudah menjadi budaya di lingkungannya.
“Sampah yang organik kita buat kompos dan non organik kita buat pot tanaman untuk dapat meminimalisir sampah,” ujarnya.
Suprayogie bilang, sekitar 85 persen wilayahnya kini dipenuhi tanaman hijau hasil pemanfaatan limbah non-organik. Pendekatan ini terbukti efektif karena kesadaran warga telah terbentuk dari tingkat paling dasar.
– Advertisement –