
JABAR EKSPRES – Persidangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta dolar di perusahaan startup PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery, kini memasuki babak baruTerdakwa yang merupakan mantan (Eks) CEO eFishery, Gibran Chuzaefah, kini Rabu, 22 April 2026, menyampaikan nota pembelaannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar karena dianggap telah melakukan dugaan penipuan secara sistematis serta pencucian uangMelalui kuasa hukumnya yang dihadiri Sinta Agtrianasari, Merari Sabati dan Josua Jujur, terdakwa atau Gibran Chuzaefa menyampaikan beberapa poin dalam nota pembelaannya.Salah satu poin dalam nota pembelaan yang disampaikannya, yakni mengenai tuduhan penipuan dan pencucian uang.”JPU dalam persidangan sama sekali tidak berkaitan dengan isu dual reporting atau kerugian senilai $300 juta seperti yang banyak dinarasikan di ruang publik. Bahkan persidangan secara spesifik hanya berfokus pada dua hal utama yaitu, proses akuisisi teknologi PT Dycodex senilai Rp 15.000.000.000 dan pembagian bonus dan insentif karyawan selama periode 2021 sampai dengan 2024 senilai Rp 54.472.683.704 yang disebut sebagai nilai kerugian PT MTN (Multidaya Teknologi Nusantara),” ucap kuasa hukum terdakwa, Rabu (22/4). Berdasarkan pandangan kuasa hukum terdakwa, nilai kerugian tersebut tidak pernah menjadi bagian dari materi ataupun pembuktian dalam persidangan. Bahkan dugaan kasus ini, dianggap murni berpusat pada kebijakan operasional dan ketentuan internal MTN. ”Termasuk anggaran dasar, serta ketentuan mengenai perseroan terbatas yang berlaku,” ujarnya. Tak hanya itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan di pengadilan termasuk pemeriksaan saksi-saksi fakta dalam persidangan, menunjukkan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi kliennya. Terkait nilai kerugian hingga mencapai sebesar Rp 54.472.683.704 yang didakwakan oleh jaksa kepada terdakwa, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa dana tersebut bukan yang digelapkan, melainkan anggaran bonus dan insentif operasional yang telah didistribusikan kepada ribuan karyawan PT MTN.”Pembagian ini didasarkan pada pencapaian Key Performance Indicator (KPI) secara individu maupun tim, dan proses penentuannya telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris dan pihak pemegang saham. Oleh karena itu, pembebanan nilai bonus dan insentif terhadap ribuan karyawan yang dianggap sebagai kerugian PT MTN dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan,”ungkapnya Lebih lanjut, mengenai tuduhan Pasal 374 KUHP terkait akuisisi PT Dycodex, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan strategis untuk memperkuat infrastruktur Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) milik perusahaan. Bahkan proses akuisisi ini juga, dilakukan secara terbuka dan telah disetujui oleh jajaran komisaris serta pemegang saham.”Fakta di persidangan, baik saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kami (kuasa hukum), mengonfirmasi bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa,” ucapnya.Oleh kaena itu, melalui nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim kali ini, tim kuasa hukum menganggap bahwa tuntutan selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar tersebut dinilai tidak sesuai dengan pertimbangan dan fakta selama persidangan.”Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara komprehensif dan objektif sebelum menjatuhkan putusan, mengingat putusan perkara ini akan berdampak besar, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga pada kelangsungan hidup ribuan pekerja di sektor perikanan nasional,” imbuhnyaberdasarkan informasi yang didapat, kasus ini berawal adanya dugaan praktek penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Gibran Chuzaefah selaku Eks CEO eFishery sejak 2020 sampai 2024 di lingkungan PT Multidaya Teknologi Nusantara atau PT MTN.Sehingga dengan adanya duaan tersebut, jaksa memberikan dakwaan kepada terdakwa atau Gibran Chuzaefah selaku Eks CEO eFishery dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan. (San),