Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Pria di Cinambo Bandung  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial M (40) di wilayah Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut bahwa, pelaku berinisial IS alias Bohim (43) itu nekat melancarkan aksinya dikarenakan terbakar api cemburu.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/4) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB tersebut bermula saat pelaku melihat mantan istrinya tengah bersama dengan korban.

Baca Juga:Identitas Jasad Perempuan di Lereng Kawasan Cidadap-Bandung Masih Misteri, Polisi: Masih DiidentifikasiTerduga Pelaku Pembunuhan Pria di Cinambo Akhirnya Diringkus Polisi!

“Untuk motif kami dapat sampaikan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” katanya kepada wartawan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2026).

Setelah mengetahui mantan istrinya tengah berada di kamar dengan korban, kata Anton, pelaku nekat melakukan tindakannya.

Menurut pengakuan pelaku, kata Anton, korban melakukan pemukulan lebih dulu sebelum pelaku melancarkan aksinya.

“Jadi setelah pelaku mendatangi kamar kosan korban yang sedang di dalam kamar dengan mantan istrinya, kemudian berdasarkan keterangan dari pelaku di situ korban melakukan pemukulan kepada pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar,” ucapnya.

Setelah mengambil pisau, kata Anton, pelaku langsung melakukan penusukan dan penganiayaan kepada korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka kurang lebih sebanyak tujuh tusukan di sekujur tubuhnya.

“Setelah melakukan penusukan pelaku kemudian melarikan diri mengajak mantan istrinya. Dan kemudian kami melakukan pendalaman investigasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya berupa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban, kemudian juga ada pakaian dari pelaku saat kejadian, dan juga ada sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:Peran Dua Pelaku Pembunuhan di Eks Kampung Gajah Terungkap, Ini Putusan Hakim! Konflik Keluarga Picu Kakak Tiri Bunuh Bocah SD di Cipatat

Akibat tindakannya, kini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni 446 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan penghilangan nyawa, kemudian pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan yang terakhir terapkan pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (San)

Leave a Comment