Harakah Bakomubin Jabar Serukan Polemik Penafsiran Negatif Pidato Jusuf Kalla Harus Dihentikan! – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Polemik penafsiran pidato mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada memicu reaksi keras dari Harakah Bakomubin Jabar pada Selasa 21 April 2026.

Organisasi para mubaligh ini resmi pasang badan membela tokoh yang akrab disapa Pak JK tersebut dari tuduhan miring.

Pengusaha asal Bone itu dinilai hanya memaparkan realitas empiris mengenai dinamika psikologis dalam sebuah konflik sosial.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Seret Oknum Disnaker Kota CimahiPemerintah Jawa Barat Incar Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah Pendapatan

Harakah Bakomubin Jabar menegaskan bahwa pernyataan sosok negarawan tersebut harus dilihat secara utuh tanpa pemotongan narasi sepihak.

Publik diminta objektif melihat rekam jejak tokoh perdamaian ini dalam menyatukan bangsa.

Harakah Bakomubin Jabar memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran besar mantan ketua umum Golkar tersebut dalam mendamaikan konflik SARA di Indonesia.

Kontribusi nyata Jusuf Kalla dalam penyelesaian masalah di Ambon dan Poso menjadi bukti komitmen menjaga keutuhan NKRI.

“Kami memberikan dukungan serta penghargaan kepada Bapak Jusuf Kalla atas kontribusi, pengalaman, dan peran beliau dalam menjaga persatuan bangsa,” tulis pernyataan resmi organisasi tersebut.

Tinjauan Hukum Harakah Bakomubin Jabar Atas Istilah Syahid

Harakah Bakomubin Jabar menilai penggunaan istilah tertentu dalam pidato tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif pihak berkonflik.

Pidato tersebut adalah deskripsi realitas sosial, bukan bentuk penafsiran ajaran agama lain secara normatif.

Baca Juga:Video Kekerasan Viral Warga Resah Aksi Bullying Brutal Terjadi di CimahiJejak Putih Debu Kapur dan Cinta yang Tak Pernah Pudar dalam Ruang Kelas

“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” tegas perwakilan organisasi.

Langkah ini penting dilakukan guna meluruskan opini publik yang mulai liar dan cenderung provokatif.

Secara hukum Harakah Bakomubin Jabar memandang tidak ada unsur kesengajaan atau perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penodaan agama.

Apa yang disampaikan tokoh bangsa tersebut murni penjelasan berbasis pengalaman mediasi konflik yang pernah beliau tangani secara langsung.

“Tidak terdapat unsur kesengajaan maupun perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penodaan agama dalam pernyataan tersebut,” bunyi poin keberatan Harakah Bakomubin Jabar.

Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang saat ini sangat tidak berdasar dan terkesan terlalu dipaksakan.

Himbauan Harakah Bakomubin Jabar Terkait Penghentian Framing Negatif

Leave a Comment