Modus Kenalan di Medsos, Predator Anak di Sumedang Culik dan Cabuli Korban Berkali-kali – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Polres Sumedang ungkap kronologis tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, tepatnya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata siswi SD tersebut bukan diculik melainkan menjadi korban kekerasan seksual anak di bawah umur oleh pelaku.

“TKP (tempat kejadian perkara) di kosan per jam, yang beralamatkan di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara,” katanya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:Buntut Kasus Kekerasan Seksual di IPB University, 16 Mahasiswa FTT Diskorsing Satu SemesterDugaan Pelecehan Seksual oleh Ustaz di Megamendung, Bikin Korban Takut Mengaji

Tanwin menerangkan, tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali, dengan memberikan uang sebesar Rp600 ribu.

“Dan tersangka mengatakan akan bertanggungjawab jika anak alias korban hamil atau sakit,” terangnya.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, kasus awal mencuat dari adanya kabar seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD di Kabupaten Sumedang, telah menjadi korban penculikan.

Bejatnya, pelaku penculikan terhadap anak SD tersebut, dilakukan oleh seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang bernama Indra (35).

Dari hasil penelusuran Polisi, awal kejadian bermula pada Rabu (5/4/2026), keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan alias Michat dan janjian untuk bertemu di sekitar minimarket Jatimulya.

“Lalu korban dibawa ke sebuah kosan yang beralamatkan di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara dan tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Tanwin.

“Kemudian persetubuhan tersebut berulang hingga sebanyak lima kali,” tambahnya.

Tanwin memaparkan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu, dilakukan di kostan yang beralamatkan di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara sebanyak tiga kali dan di kediaman tersangka yang beralamatkan di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja sebanyak dua kali.

Baca Juga:Balita Korban Kekerasan Seksual di Bandung Barat Alami Nyeri dan Dugaan ISKDugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unpad, Rektor Buka Suara 

“Motifnya nafsu birahi. Barang bukti ada 1 potong baju kemeja panjang warna putih, 1 potong celana panjang warna biru muda, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong miniset warna putih, 1 unit motor honda CBR nopol Z 5698 CF dan 1 unit handphone samsung galaxy A04e warna hitam,” paparnya.

Tanwin menyampaikan, atas perlakuan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, maka tersangka terancam hukuman merujuk pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Leave a Comment