Ratusan Warga Citeko Protes Pembangunan Tower BTS, Desak Pemerintah Tindak Tegas – jabarekspres.com

Jabarekspres.com, BOGOR – Ratusan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menyuarakan penolakan terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang dinilai bermasalah. Meski disebut belum mengantongi izin lengkap, proyek tersebut tetap berjalan dan memicu keresahan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, mengatakan penolakan warga telah berlangsung selama delapan bulan. Selain mengumpulkan tanda tangan, warga juga menggelar aksi unjuk rasa yang dilakukan dua kali pada Kamis (9/4/2026). Namun, sikap warga disebut berseberangan dengan Pemerintah Desa Citeko yang tetap memberikan izin pembangunan.

“Merasa aspirasi diabaikan, warga akhirnya melayangkan aduan kepada kami,” ujarnya, Senin (20/4).

Baca Juga:Nestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang KampungBanjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, 10 Kontrakan Hanyut Usai Tanggul Jebol

Muhsin menegaskan pihaknya akan mengawal dan mendampingi masyarakat. AMBS juga akan menindaklanjuti surat kuasa dari warga serta berencana mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman.

“Kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke provider, camat, pemkab, hingga mengadukan ke Ombudsman,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal AMBS, Ajet Basuni, menilai pembangunan BTS tersebut melanggar sejumlah regulasi. Ia menyebut proyek itu tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2021, hingga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Aturannya jelas, harus ada kesesuaian tata ruang dan persetujuan warga dalam radius tertentu sebelum membangun BTS,” ucapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, H Anwar, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Ia menyebut lokasi persetujuan warga tidak sesuai dengan titik pembangunan.

“Persetujuan warga tercatat di RW 08, tapi pembangunan fisik dilakukan di RT 01/02 RW 06. Ini jelas tidak sesuai,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak pernah melalui proses sosialisasi kepada warga. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait dampak keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga 

“Kami menyayangkan karena dalam prosesnya ada intimidasi ke Ketua RT dan RW, bahkan warga yang ikut demonstrasi diancam tidak cair bansosnya,” ungkapnya.

Leave a Comment