
JABAR EKSPRES – Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi memasuki hari kedua.
Evaluasi awal menunjukkan kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, tanpa kendala berarti di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kondisi perkantoran di hari pertama dan kedua terlihat relatif lengang. Sebagian besar ruangan kosong, sementara sejumlah perangkat kerja seperti komputer dan alat pengolah data tidak digunakan.
Baca Juga:ASN Ciamis WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian3 ASN Pemkot Bandung Terdeteksi Keluar Kota di Hari Pertama WFH
Meski demikian, sekitar 25 persen ASN tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari seluruh OPD, pelaksanaan WFH sejauh ini berlangsung lancar. Tidak ditemukan hambatan signifikan yang mengganggu jalannya pekerjaan maupun koordinasi antarpegawai.
Menanggapi potensi pelanggaran selama WFH, Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah, memastikan tidak ada ASN yang mangkir atau tidak menjalankan tugasnya.
“Kami melakukan beberapa kali uji petik dengan Video Call terhadap ASN yang sedang melaksanakan WFH. Alhamdulilah semua yang di hubungi respon dan menjalankan apa yang telah direncanakan dengan baik,” ujarnya saat diwawancarai Jabar Ekspres di Pemkot Cimahi, Sabtu (18/4/26).
Dari sisi efektivitas, Siti menjelaskan kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik tetap terjaga, khususnya di OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia optimistis target efisiensi yang diharapkan dari kebijakan WFH dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Karena masing-masing OPD melakukan pengaturan sendiri jadwal WFO/WFH, Menyusun rencana kegiatan yang dilakukan pada saat WFH yang langsung di monitoring oleh atasan langsung secara berjenjang,” tutur Siti.
Untuk memastikan disiplin kerja, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi.
Baca Juga:Harga Minyakita Naik Tipis, Mendag Klaim Tidak Ada Kelangkaan Stok Survei Kompas: 81,4 Persen Warga Bandung Optimistis, Kinerja Pemkot Tuai Apresiasi
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam aplikasi resmi.
Siti menjelaskan, sistem tersebut mampu mendeteksi lokasi kehadiran ASN secara real time. Terlebih pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yaitu dengan menerapkan absensi digital berdasarkan titik domisili.
“ASN WFH wajib absen pagi dan sorehari dari alamat rumah yang sudah didaftarkan ke Aplikasi Akupinter BKPSDMD yang dapat mendeteksi Lokasi tempat domisili WFH, dengan Jam kerja tetap mengacu ketentuan nasional,” terangnya.