
JABAR EKSPRES – Tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi parameter paling objektif dalam mengukur kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU), melampaui indikator administratif seperti serapan anggaran atau capaian proyek.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencerminkan kualitas akuntabilitas sekaligus efektivitas pengendalian keuangan negara.
Menurutnya, tingkat penyelesaian rekomendasi audit menjadi indikator nyata dalam menilai kualitas kepemimpinan. “Secara hukum, menteri bertanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran sekaligus pengendali sistem internal. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian rekomendasi BPK maksimal 60 hari,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Baca Juga:Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Aliran DanaFarmasi dan Apoteker UBTH Tasikmalaya Raih Akreditasi Tertinggi
Ia menegaskan, kegagalan menindaklanjuti audit bukan sekadar persoalan teknis. “Ini mencerminkan kegagalan fungsi menteri dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Data menunjukkan sekitar 77 persen rekomendasi telah diklaim ditindaklanjuti. Namun, kualitas penyelesaiannya dinilai belum memadai secara substansial. Iskandar mengungkapkan terdapat 789 rekomendasi dengan tindak lanjut tidak sesuai, dan 515 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Total 1.305 rekomendasi bermasalah tersebut menjadi indikator serius dalam menilai pengelolaan keuangan di Kementerian PU. Menurutnya, tindak lanjut yang tidak sesuai menunjukkan pekerjaan belum selesai, sementara yang belum dijalankan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.
Nilai temuan audit mencapai Rp2,6 triliun, yang menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang belum dipulihkan.
Mengacu pada standar audit internasional International Organization of Supreme Audit Institutions (ISSAI 3000), kondisi ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal.
Temuan berulang, penyelesaian yang tidak efektif, serta lemahnya pengawasan menjadi sinyal adanya persoalan struktural. “Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, tetapi sudah masuk kategori kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh,” katanya.
Iskandar juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini.
Baca Juga:Bangkitkan Ekonomi Jabar, 62 Pengusaha Resmi Perkuat JapnasHarga Sembako Mulai Naik, Stok Jabar Dipastikan Aman
Kebutuhan pembentukan tim khusus disebut sebagai indikasi bahwa pengawasan internal belum berjalan optimal.
Selain itu, belum terlihat pelimpahan signifikan terhadap temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum. Hal ini dinilai memperlemah proses akuntabilitas secara menyeluruh.
Dalam perspektif audit, ribuan rekomendasi yang belum terselesaikan menunjukkan bahwa ujian utama kinerja Menteri PU belum sepenuhnya dilalui.